Universitas Jember berdiri berdasarkan Surat Keputusan Menteri PTIP No. 151 Tahun 1964 tanggal 9 Nopember 1964. Berdasarkan Statuta yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 21 Tahun 2020 Universitas Jember mempunyai :
Visi
“Unggul dalam pengembangan sains, teknologi, dan seni berwawasan lingkungan, bisnis, dan pertanian industrial.”
Misi
- Menyelenggarakan dan mengembangkan pendidikan akademik, vokasi, dan profesi yang berkualitas, berwawasan lingkungan, bisnis, dan pertanian industrial serta bereputasi internasional;
- Menghasilkan dan mengembangkan sains, teknologi dan seni melalui proses pembelajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang kreatif, inovatif, dan bernilai;
- Mengembangkan sistem pengelolaan universitas yang transparan dan akuntabel berbasis teknologi informasi;
- Mengembangkan jejaring kerja sama dengan pemangku kepentingan untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas UNEJ.
Tujuan
- Mewujudkan lulusan yang cendekia, kompetitif, dan adaptif;
- Menghasilkan karya sains, teknologi, dan seni yang unggul dan bernilai ekonomi, ramah lingkungan, berkearifan lokal dan kontributif bagi masyarakat;
- Mewujudkan budaya kerja unggul dengan memantapkan penerapan sistem manajemen mutu yang akuntabel, efektif, dan efisien berbasis teknologi informasi dan komunikasi; dan
- Mewujudkan UNEJ yang diakui secara nasional dan internasional.
Tugas dan Fungsi
Universitas Jember mempunya tugas pokok yaitu menyelenggarakan pendidikan tinggi dan memberikan pendidikan berdasarkan kebudayaan bangsa Indonesia dengan cara ilmiah yang meliputi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat untuk mengembangkan kemampuan serta meningkatkan mutu kehidupan dan martabat manusia Indonesia dalam upaya mewujudkan tujuan nasional.
Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN)
Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi, pimpinan memegan kuat asas transparansi, akuntabilitas, dan kejujuran yang diwujudkan salah satunya melalui Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). LHKPN merupakan faktor penting dalam upaya mencegah tindak korupsi. Berikut LHKPN Universitas Jember dari berbagai unsur.
LHKPN Pimpinan Universitas
Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN)
Jabatan | Tahun 2021 | Tahun 2022 |
Dekan Fakultas Hukum | lihat | lihat |
Dekan Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik | lihat | lihat |
Dekan Fakultas Pertanian | lihat | lihat |
Dekan Fakultas Ekonomi Dan Bisnis | lihat | lihat |
Dekan Fakultas Keguruan Dan Ilmu Pendidikan | lihat | lihat |
Dekan Fakultas Ilmu Budaya | lihat | lihat |
Dekan Fakultas Teknologi Pertanian | lihat | lihat |
Dekan Fakultas Kedokteran Gigi | lihat | lihat |
Dekan Fakultas Matematika Ilmu Pengetahuan Alam | lihat | lihat |
Dekan Fakultas Kedokteran | lihat | |
Dekan Fakultas Teknik | lihat | lihat |
Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat | lihat | lihat |
Dekan Fakultas Farmasi | lihat | lihat |
Dekan Fakultas Keperawatan | lihat | lihat |
Dekan Fakultas Ilmu Komputer | lihat | lihat |
Direktur Pascasarjana | lihat | |
Kepala LPMPP | lihat | lihat |
Kepala LP2M | lihat | lihat |
Informasi Selanjutnya :
– Program dan Kegiatan
– Laporan Keuangan
– Pengadaan Barang Jasa